Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 bahwa Standar Pengumuman meliputi :

  1. RSUD Ir. Soekarno selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

    • menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    • mudah dipahami; dan
    • mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui :

    • papan pengumuman;
    • laman resmi (website) PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan RSUD Ir. Soekarno;
    • media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan RSUD Ir. Soekarno;
    • Portal Satu Data Indonesia;
    • aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau
    • ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

  5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.