Standar Pengumuman Informasi
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 bahwa Standar Pengumuman meliputi :
-
RSUD Ir. Soekarno selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
-
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- mudah dipahami; dan
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
-
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui :
- papan pengumuman;
- laman resmi (website) PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan RSUD Ir. Soekarno;
- media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan RSUD Ir. Soekarno;
- Portal Satu Data Indonesia;
- aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau
- ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
-
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
-
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.