Pelayanan Rekam Medik
INSTALASI REKAM MEDIK
Instalasi Rekam Medik merupakan instalasi yang memberikan layanan mulai dari pendaftaran pasien rawat jalan, pencarian berkas rekam medis, pendistribusian berkas rekam medis ke poli hingga penyimpanan kembali berkas.
Rekam Medis merupakan sekumpulan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Setiap pasien pasien yang berobat ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, baik rawat jalan maupun rawat inap, segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien wajib dicatat di rekam medis pasien. Hasil pemeriksaan penunjang baik laboratorium, radiologi, maupun pemeriksaan penunjang lainnya juga disimpan di rekam medis pasien agar riwayat penyakit pasien tersimpan dan tercatat dengan baik, sebagai dasar pengobatan selanjutnya.
Rekam medis memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting, baik bagi pihak manajemen rumah sakit, dokter, pasien, dan juga keluarga pasien. Rekam medis mengandung aspek administrasi, medis, hukum, penelitian, pendidikan, dan dokumentasi milik pasien. Manfaat kegunaan rekam medis secara umum yaitu sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran gigi, penegakan etika kedokteran, keperluan pendidikan, penelitian, sebagai dasar pembiayaan kesehatan dan data statistik kesehatan.
Era digitalisasi berkembang semakin pesat termasuk dalam pelaksanaan rekam medis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan dan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan menjadi landasan adanya perubahan dalam pencatatan medis. Transisi yang terjadi dalam pencatatan medis dapat lebih mengedepankan keaamanan dan kerahasiaan data.
Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 Pasal 6 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menyatakan bahwa di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Transisi rekam medis elektronik dapat mengatasi permasalahan di lapangan. Penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan rekam medis. Sebelum menerapkan rekam medis elektronik terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Rekam medis eletronik harus memiliki tingkat keamanan data, memliki nilai informatif, memiliki nilai efektif serta efisien, dan harus bermutu.
Rekam medis elektronik merupakan perubahan rekam medis manual ke format digital. Sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 5 yaitu rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi launyya di fasilias pelayanan kesehatan. Perubahan ini diharapkan memberikan dampak pada seluruh tenaga medis sehingga pengelohan data pasien, informasi dokter, penggunaan obat dan informasi dengan bidang kesehatan menjadi mudah dan efisien. Selain itu, tim medis pun dapat memberikan pelayanan akurat terhadap pasien.
Pada saat ini RSUD Ir. Soekarno dalam proses transisi secara bertahap untuk beralih dari Rekam Medis Manual menuju Rekam Medis Elektronik. Pelayanan yang bermutu, efisien, handal serta berorientasi kepada pasien menjadi komitmen seluruh layanan termasuk di Instalasi Rekam Medis.
Rekam medis elektronik merupakan kumpulan hal-hal penting, seperti identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan tindakan serta pengobatan pasien, maka rekam medis elektronik harus diisi secara lengkap, dan akurat. Sehingga dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, rekam medis elektronik menjadi hal yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan dengan sistematik