Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

INFORMASI

Penjaminan Hak Nakes RSUD

Berikut ini adalah jaminan hak-hak Nakes RSUD :

  1. MCU

    a. Kegiatan Posbindu

    b. Kegiatan Vaksin Hepatitis B

  2. Jaminan Asuransi

    a. BUMIDA

    Perjanjian kerja Sama antara RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo dengan Perseroan Terbatas Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Cabang Surakarta

    RSUD Ir. Soekarno memberikan asuransi kepada para dokter dengan menunjuk PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (BUMIDA) sebagai penyedia jasa Asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada dokter dari Resiko tuntutan pihak lain sebagai akibat dari profesi yang dijalankannya.

    Jaminan yang disediakan olah PT BUMIDA terdiri atas :

    1. Pemberian bantuan hukum dan medikolegal; dan
    2. Pemberian ganti rugi kepada pihak lain.

    Asuransi diberikan kepada 57 (lima puluh tujuh) dokter dengan jumlah premi sebesar sebagai berikut :

    1. 2021

    b. BPJSTK

    c. BPJS

  3. Jasa Pelayanan

    Untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan, loyalitas dan integritas pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan Remunerasi.

    Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, tertuang dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2022.

    Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen yang berupa : Gaji, Tunjangan tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, pesangon, pensiun, dan/atau honorarium.

    Insentif diberikan dalam bentuk Jasa Pelayanan. Jasa Pelayanan diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang bersumber dari Penerimaan BLUD.

    Jasa Pelayanan diberikan berdasarkan proporsi dan distribusi besaran persentase Remunerasi.

    Berikut Rekap Jumlah Jasa Pelayanan yang Diberikan :

  4. Gaji

    Gaji (sallary) adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang karyawan atas jasa dan hasil kerjanya.

    Di RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo terdapat 4 (empat) kategori status kepegawaian yaitu THL, BLUD, PPPK, dan PNS.

    Berikut ini kami sajikan rekap atau rincian gaji sesuai dengan status kepegawaian di RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo :