Pelayanan Gizi
PELAYANAN GIZI
Instalasi Gizi adalah unit suatu pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan gizi di Rumah Sakit. Pelayanan Gizi sebagai salah satu unit penunjang pelayanan rumah sakit berperan penting dalam upaya mencapai tujuan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Pelayanan Gizi berperan dalam penyediaan makan pasien rawat inap, termasuk pelayanan gizi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Strategi optimalisasi pelayanan gizi dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi menejemen pelayanan gizi, sehingga diperoleh efisiensi tenaga dan waktu. Konsep Pelayanan Gizi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.
Ruang lingkup pelayanan gizi meliputi rangkaian pengelolaan pengadaan makan pasien (mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pendistribusian makan), pemberian asuhan gizi pasien rawat inap dan konseling gizi rawat jalan, pemberian penyuluhan secara langsung dan tidak langsung di lingkungan Rumah Sakit maupun luar Rumah Sakit, serta pemberian bimbingan mahasiswa gizi/boga dan siswa boga.
Kegiatan yang dilaksanakan di Instalasi Gizi RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo diantaranya adalah menyediakan makanan pasien dan karyawan sesuai standar dan kebijakan yang berlaku, melaksanakan kegiatan asuhan dan konseling gizi pada pasien rawat inap dan rawat jalan berdasarkan prosedur dan etik profesi gizi, serta melaksanakan kegiatan penyuluhan gizi secara langsung dan tidak langsung di lingkungan rumah sakit maupun luar rumah sakit.
Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh instalasi gizi adalah sebagai berikut :
-
Pengadaan Makan Pasien dan karyawan
-
Merencanakan kebutuhan bahan makan pasien dan karyawan
-
Melakukan penyimpanan bahan makanan sesuai prosedur yang berlaku
-
Melakukan kegiatan persiapan bahan makan
-
Melakukan kegiatan pengolahan bahan makanan menjadi makanan untuk pasien
-
Melakukan kegiatan pemorsian makanan matang pada alat makan
-
Melakukan kegiatan distribusi makan kepada pasien dan karyawan
-
Pelayanan Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan
-
Mengkaji skrining gizi
-
Melakukan assesmen/ kajian gizi pada pasien rawat inap/rawat jalan
-
Membuat diagnosa gizi berdasarkan hasil assesmen dan diagnosa medis pasien
-
Memberikan intervensi gizi (pelayanan makan dan edukasi/konseling gizi) kepada pasien rawat inap sesuai prosedur dan standar yang berlaku
-
Memberikan intervensi gizi (konseling gizi) kepada pasien rawat jalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku
-
Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kondisi gizi pasien
-
Memberikan penyuluhan gizi secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan rumah sakit maupu rumah sakit
-
Pelayanan Pendidikan/Pelatihan/Pengembangan bidang gizi
-
Memberikan bimbingan mahasiswa/siswa di bidang gizi/boga
-
Mengadakan kegiatan pendidikan/pelatihan bagi ahli gizi maupun petugas gizi
-
Melaksanakan penelitian indicator mutu secara berkala dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan gizi