Pelayanan Instalasi Sanitasi
PELAYANAN SANITASI
Instalasi Sanitasi adalah unit pelayanan yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial di dalam lingkungan rumah sakit. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan ini diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang dilakukan terhadap lingkungan rumah sakit.
Ruang lingkup pelayanan sanitasi di rumah sakit meliputi penyehatan terhadap media lingkungan berupa air, udara, pangan, sarana dan bangunan, pengamanan terhadap limbah dan radiasi, pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit, pengawasan linen (laundry), serta pengawasan dekontaminasi melalui desinfeksi dan sterilisasi.
Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit menggunakan berbagai bahan dan fasilitas atau peralatan yang dapat mengandung bahan berbahaya dan beracun. Interaksi rumah sakit dengan manusia dan lingkungan hidup di rumah sakit dapat menyebabkan masalah kesehatan lingkungan yang ditandai dengan indikator menurunnya kualitas media kesehatan lingkungan di rumah sakit, seperti media air, udara, pangan, sarana dan bangunan serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Akibatnya, kualitas lingkungan rumah sakit tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang telah ditentukan.
Upaya kesehatan lingkungan berperan penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini diperkuat melalui pengaturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan di rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan pedoman teknis terkait kesehatan lingkungan. Sementara di sisi lain masyarakat menuntut perbaikan kualitas pelayanan rumah sakit melalui perbaikan kualitas kesehatan lingkungan. Untuk itu diperlukan ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit serta perlu dilakukan pembaharuan/adaptasi standar karena perkembangan persyaratan penilaian mutu kinerja antara lain Akreditasi Rumah Sakit KARS/JCI, PROPER, Adipura, Kabupaten Kota Sehat dan Green Hospital. Dengan demikian maka upaya kesehatan lingkungan di rumah sakit di masa mendatang dapat dilaksanakan sehingga memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mencakup seluruh dimensi, menyeluruh, terpadu, terkini, dan berwawasan lingkungan.
Jenis Pelayanan yang Dilaksanakan oleh Instalasi Sanitasi meliputi :
-
Penyehatan Air
-
Penyehatan Udara
-
Penyehatan Pangan Siap Saji
-
Penyehatan Sarana dan Bangunan
-
Pengamanan Limbah dan Radiasi
-
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
-
Pengawasan Linen (Laundry)
-
Pengawasan Proses Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi