Pelayanan Farmasi
PELAYANAN KEFARMASIAN
Instalasi Farmasi adalah unit suatu pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Ruang lingkup pelayanan kefarmasian meliputi rangkaian pengelolaan sediaan farmasi mulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi.
Pelayanan farmasi sebagai salah satu unit penunjang pelayanan rumah sakit berperan penting dalam upaya mencapai tujuan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Pelayanan farmasi berperan dalam penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Strategi optimalisasi Pelayanan farmasi dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi menejemen kefarmasian, sehingga diperoleh efisiensi tenaga dan waktu. Konsep Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pelayanan di instalasi farmasi di antaranya adalah :
-
Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
-
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
-
Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
-
Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
-
Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisis, telaah dan evaluasi pelayanan
-
Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisis, telaah dan evaluasi pelayanan
-
Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
Dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan farmasi, dilakukan kegiatan pengukuran indikator mutu, pengawasan pada obat high alert, serta pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP).
Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh instalasi farmasi adalah pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi meliputi :
-
Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
-
Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
-
Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
-
Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
-
Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
-
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
-
Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan meliputi :
-
Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien (Skrining Resep)
-
Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
-
Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
-
Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
-
Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
-
Memberi konseling kepada pasien/keluarga
-
Melakukan pencampuran obat suntik
-
Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
-
Melakukan penanganan obat kanker
-
Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
-
Melakukan pencatatan setiap kegiatan