Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

FASILITAS

Pelayanan Pemulasaran

 

PELAYANAN INSTALASI PEMULASARAAN JENAZAH

Instalasi Pemulasaraan Jenazah adalah unit pelayanan yang bertanggungjawab dalam melayani atau memelihara pasien yang sudah meninggal dunia, baik dari dalam rumah sakit maupun dari luar rumah sakit. Pelayanan Instalasi pemulasaraan jenazah yang diberikan berupa memandikan, mengkafani, bahkan menyediakan peti jenazah dengan tujuan jenazah siap untuk dibawa pulang ke rumah duka. Dengan adanya instalasi pemulasaraan jenazah, rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang sudah meninggal dunia. Dalam penyelenggaraan pemulasaraan jenazah, prosedur yang dilaksanakan berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

 

Prosedur pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan agama yang dianut oleh jenazah, penyakit yang diderita jenazah (penyakit menular atau penyakit tidak menular). Jika ada jenazah yang datang dalam kondisi yang rusak (korban kecelakaan, korban kebakaran dll) akan diberikan pelayanan pemulasaraan secara khusus agar jenazah keluar dari rumah sakit dan diterima pihak keluarga dalam keadaan baik. Untuk jenazah yang tidak dikenal (gelandangan atau tanpa identitas) rumah sakit menyediakan pelayanan pemulasaraan jenazah dan untuk pemakaman rumah sakit berkerjasama dengan dinas pertamanan dan kawasan pemukiman.

 

Dalam pelayanan pemulasaraan jenazah, terdapat indikator mutu yang diimplementasikan agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal diantaranya :

  1. Ketersediaan pelayanan pemulasaraan jenazah 24 jam 

  2. Ketersediaan fasilitas kamar jenazah sesuai persyaratan kelas rumah sakit 

  3. Ketersediaan tenaga di instalasi pemulasaraan jenazah Ada SK Direktur 

  4. Kepatuhan kebersihan tangan 100% 

  5. Kepatuhan penggunaan APD 100% 

  6. Ketepatan waktu pemulasaan jenazah dari luar RS 100% 

  7. Waktu tanggap (respon time) pelayanan pemulasaraan jenazah

 

JENIS LAYANAN

Jenis Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah :

  1. Dokumentasi data

Pendataan pasien yang meninggal dunia, baik dari dalam rumah sakit maupun dari luar rumah sakit.

  1. Pelayanan pemulasaraan jenazah