Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

FASILITAS

Pelayanan Penjaminan Pembiayaan

INSTALASI PENJAMINAN PEMBIAYAAN (IPP)

Pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan diperoleh dengan dilakukannya pembayaran oleh penyelenggara asuransi kesehatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu, mendorong layanan berorientasi pasien, mendorong efisiensi dengan tidak memberikan reward terhadap provider yang melakukan over treatment, under treatment maupun melakukan adverse event dan mendorong pelayanan tim. Dengan sistem pembiayaan yang tepat diharapkan tujuan diatas bisa tercapai. Terdapat dua metode pembayaran rumah sakit yang digunakan yaitu metode pembayaran retrospektif dan metode pembayaran prospektif. Metode pembayaran retrospektif adalah metode pembayaran yang dilakukan atas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien berdasar pada setiap aktifitas layanan yang diberikan, semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan semakin besar biaya yang harus dibayarkan.

 

Untuk melaksanakan perubahan dalam layanan kesehatan tersebut maka RSUD Ir. Soekarno memiliki  Instalasi Penjaminan Pembiayaan yang berwenang dan bertugas untuk melayani proses verifikasi klaim dan tagihan klaim ke pihak pembayar layanan kesehatan pasien.

 

Ruang lingkup pelayanan Instalasi Penjaminan Pembiayaan meliputi :

  1. Verifikasi syarat administrasi (bukti pelayanan dan cacatan medik) tagihan klaim ke pembayar

  2. Verifikasi prosedur tindakan medik dan diagnosis penyakit

  3. Gruping prosedur tindakan medik dan diagnosis sesuai ketentuan prosedur gruping yang ditetapkan pembayar

  4. Koding tindakan medik dan diagnosis penyakit sesuai kaidah rekam medik

  5. Pengajuan tagihan ke pihak pembayar

  6. Pelaporan ke instansi vertikal dan horisontal sesuai ketentuan perundangan

  7. Evaluasi efisiensi dan efektifitas klaim untuk setiap kasus bekerja sama dengan Tim Kendali Mutu dan Biaya serta Tim Fraud

 

Layanan Instalasi Penjaminan Pembiayaan terkait erat dengan Instalasi Rekam Medik memiliki beberapa kebijakan yang sama sebagai berikut : 

  1. Pelayanan dokumen rekam medis dilaksanakan oleh petugas administrasi Instalasi Penjaminan Pembiayaan (IPP) yang memahami hak akses dan tersumpah.

  2. Kepala Instalasi dan Kepala Ruang serta seluruh Petugas Pemberi Asuhan layanan kesehatan kepada Pasien bertanggung jawab atas pengisian kebenaran Dokumen Rekam Medis yang menjadi dasar Instalasi Penjaminan Pembiayaan (IPP) dalam proses klaim.

  3. Seluruh pelayanan wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan.