Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

FASILITAS

Pelayanan Radiologi

LAYANAN RADIOLOGI RSUD IR.SOEKARNO SUKOHARJO

 

 

Layanan Instalasi Radiologi merupakan bagian yang terintegerasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Penyelenggaraan pelayanan radiologi  umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana kesehatan seperti Rumah Sakit.

 

Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo menyediakan pelayanan Radiologi khususnya pelayanan radiologi diagnostik mengacu pada aturan penyelenggaraan pelayanan Radiologi  yang diatur dalam dalam Permenkes RI No. 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

 

Pelayanan Radiologi Klinik adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas yang menggunakan sumber radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan/atau terapi dengan panduan imejing.

 

Pelayanan Radiologi 24 jam di Instalasi Radiologi meliputi :

  1. Pelayanan Radiodiagnostik dan intervensional

Pelayanan radiodiagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi : X-ray Konvensional , Panoramic, Computed Tomografi Scan ( CT-Scan ).

Pelayanan Radiologi intervensional adalah pelayanan radiologi untuk tujuan terapi dan guiding dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi x ray fluoroskopi dan  C –arm.

  1. Pelayanan Imeging diagnostik 

Pelayanan imeging diagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion antara lain pemeriksaan  USG .

 

Jenis pelayanan yang ada di Instalasi Radiologi adalah sebagai berikut:

  1. Multi Slice CT scan 

  2. Radiologi konvensional dengan teknologi DR ( Digital Radiologi )

  1. Radiologi Fluorografi

  2. Radiologi dengan alat floor system

  3. Radiologi DR Retrofit ( kombinasi DR dan alat manual non DR )

  4. Radiologi Panoramik dan Chepalografi

  5. Radiologi dental periapical

  1. USG 

  2. C-Arm ( Radiologi di Kamar Operasi )

  3. Mobile Unit di ruang ICU, NICU, Isolasi, TB MDR 

  4. PACS ( Teknologi penyimpanan imaging dan pengiriman gambar secara real time ke seluruh unit ) tanpa film ( filmless) yang dilengkapi Teleradiologi dimana dokter ahli radiologi bisa melakukan ekspertise darimanapun.

 

Dalam melaksanakan pelayanan agar selalu berjalan secara optimal dan meningkat kualitas pelayanannya, dilaksanakan proses pengendalian mutu melalui :

  1. Pengendalian mutu internal :

Merupakan  pengendalian kualitas (quality control) dan penjaminan kualitas (quality assurance).

Pengendalian mutu internal dilakukan oleh sumber daya manusia pada departemen, instalasi, unit, atau  bagian radiologi klinik.

  1. Pengendalian mutu eksternal:

Dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkesinambungan dan berkala.dilakukan oleh tim pengendali mutu Pelayanan Radiologi Klinik yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan/atau kegiatan pengendalian mutu eksternal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan seperti BPFK, BATAN dan lainya.

  1. Pengukuran Indikator Mutu  Unit Radiologi

 

Sumber daya yang dimiliki mengacu pada kelas  jenjang  Pelayanan Radiologi Kinik Madya yang terdiri :

  1. Dokter Ahli Radiologi

  2. Radiografer

  3. Fisikawan Medis

  4. Perawat

  5. Petugas Administrasi