Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Program HIV AIDS

Program HIV AIDS

PELAYANAN  KESEHATAN 

PROGRAM NASIONAL HIV AIDS

Dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat HIV/AIDS Indonesia bersama negara-negara lainnya berkomitmen untuk melakukan pendekatan dengan metoda fast track 90-90-90. Pendekatan fast track 90-90-90 artinya 90% ODHA mengetahui status HIV mereka, 90% ODHA yang mengetahui status mereka menjalani pengobatan dan 90% ODHA yang menjalani pengobatan memiliki virus yang tidak terdeteksi jumlahnya (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2019). Pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan angka infeksi HIV baru secara tajam. Hal ini sesuai dengan tujuan respon HIV di Indonesia pada tahun 2030 yakni mengeliminiasi penularan HIV (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2019; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017). 

RSUD Ir. SOEKARNO melaksanakan pelayanan program nasional, salah satunya pelayanan pada pasien penderita HIV AIDS. Layanan kesehatan untuk program penanggulangan HIV AIDS dilaksanakan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara paripurna, mencakup semua bentuk layanan HIV dan IMS.

Pelayanan penggulangan HIV AIDS mengacu pada 4 pilar, yang semuanya menuju pada paradigma Zero new infection, Zero AIDS related death, dan Zero Discrimination.

Empat Pilar tersebut adalah : 

  1. Pencegahan (prevention) yang meliputi pencegahan penularan HIV melalui transmisi seksual dan alat suntik, pencegahan di lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan, pencegahan HIV dari ibu ke bayi (Prevention Mother to Child Transmission, PMTCT), pencegahan di kalangan pelanggan penjaja seks, dll.  

  2. Perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) yang meliputi penguatan pengembangan layanan kesehatan, pencegahan dan pengobatan infeksi oportunistik, dan pengobatan antiretroviral dan dukungan serta pendidikan dan pelatihan bagi ODHA.

  3. Pemberian dukungan psikologis.

  4. Penciptaan lingkungan yang kondusif (Creating Enabling Environment) yang meliputi  program peningkatan ingkungan yang kondusif. 

  Infeksi HIV merupakan infeksi kronis dengan berbagai macam infeksi oportunistik yang  memiliki indikasi terkait stigma dan diskriminasi.

Kegiatan Pelayanan HIV AIDS berupa :  

  1. Tes HIV atas inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) atau Provider Initiated Testing and Counseling (PITC) 

  1. Adalah suatu tes HIV dan konseling yang diInisiasii oleh petugas kesehatan kepada pengunjung sarana layanan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan medis. 

  2. Tujuan utamanya adalah untuk membuat keputusan klinis dan/atau menentukan pelayanan medis khusus yang tidak mungkin dilaksanakan tanpa mengetahui status HIV seseorang.  

  1. Voluntary Counselling Test (VCT)  

VCT adalah layanan konseling dan tes HIV yang dilakukan secara sukarela (KTS). Layanan ini bertujuan untuk membantu pencegahan, perawatan, dan pengobatan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Oleh karena itu, konseling VCT sangat penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di Indonesia. Layanan ini tidak hanya dilakukan di rumah sakit, tetapi juga bisa dilakukan di puskesmas atau di klinik penyedia layanan VCT.

Berikut adalah beberapa manfaat melakukan VCT:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara detail terkait HIV/AIDS

  2. Meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS

  3. Mendeteksi sedini mungkin risiko terkena HIV/AIDS

  4. Mendapatkan dukungan penuh untuk meningkatkan kualitas hidup, bagi ODHA

  5. Mendapat pengobatan antiretroviral (ARV) untuk menekan perkembangan virus HIV, bagi ODHA

Namun, berdasarkan hasil riset Kementerian Kesehatan RI diketahui bahwa layanan konseling VCT dan tes HIV di Indonesia masih tergolong rendah. Kondisi tersebut kemungkinan disebabkan oleh dua hal berikut :

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS, sehingga menganggap diri mereka aman dan tak perlu melakukan tes HIV

  2. Stigma masyarakat terhadap ODHA yang begitu kuat, sehingga ODHA enggan, malu, atau takut melakukan tes HIV

  3. Infeksi HIV/AIDS tergolong penyakit serius yang dapat mengancam jiwa. Tanpa pengetahuan yang cukup, penyebaran HIV akan semakin sulit dihindari.

Dengan berbekal pengetahuan yang baik, VCT tidak hanya mampu mencegah penularan HIV/AIDS, melainkan juga mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

  1. Pelayanan Perawatan dan Dukungan Pengobatan (PDP)  

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil tes HIV pasien dilakukan assesment untuk mendapatkan pengobatan ARV. Pasien dapat memilih apakah ia akan melanjutkan pengobatannya di Rumah Sakit atau kembali ke Puskesmas.

Data Pemeriksaan HIV/AIDS RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023