Rekam Medis Elektronik
Rekam Medis Elektronik (RME)
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dokumentasi proses pelayanan tercatat dalam dokumen rekam medis. Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan catatan rekam medis pasien seumur hidup pasien dalam format elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan antara petugas kesehatan dengan pasien sebagai klien. Rekam medis berbentuk digital ini merupakan sistem elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan dan manajemen informasi medis pasien. Isinya mencakup catatan medis pasien, riwayat penyakit, hasil tes, resep obat, dan informasi medis lainnya yang biasanya dicatat oleh dokter dan petugas medis.
Manfaat yang akan didapatkan dalam penerapan RME ini diantaranya sebagai berikut :
-
Secara administratif, rekam medis elektronik bermanfaat karena dapat digunakan sebagai gudang elektronik untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan pasien dan layanan kesehatan yang mereka terima sepanjang hidupnya. Dalam hal ini, fasyankes akan menghemat banyak ruang untuk menyimpan dokumen penting tersebut.
-
Efesiensi pengeolaan data pasien akan semakin meningkat dengan aksesibilitas yang diberikan oleh sistem RME.
-
Dengan menerapkan sistem RME, kendala miss-input dalam aktivitas penginputan data pasien akan semakin diminimalisir. Fitur Sistem RME memungkinkan untuk mengurangi kesalahan data, sehingga tidak ada tindakan yang tidak efektif terjadi pada pelaksanannya.
-
Penerapan Sistem RME dapat menekan biaya operasional Fasyankes. Tidak perlu lagi kertas-kertas guna pencatatan dan lemari penyimpanan dokumen. Semua data pasien tersimpan dalam satu penyimpanan elektronik yang aman dan terjaga.
-
Pasien akan mendapatkan pelayanan medis yang lebih cepat dan mudah dengan rekam medis elektronik. Tidak perlu khawatir tentang keterlambatan dalam pengiriman data pasien, yang dapat menyebabkan penundaan layanan.
RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo saat ini juga berupaya melaksanakan transformasi digital dalam pelayanan melalui implementasi rekam medis elektronik yang dilaksanakan berdasarkan amanat dari Permenkes nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Rekam medis elektronik di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo saat ini telah terimplementasi dengan baik pada pelayanan rawat jalan serta gawat darurat dan saat ini sedang dikembangkan untuk implementasi pada pelayanan di rawat inap.
Aplikasi rekam medis elektronik yang saat ini diimplementasikan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo merupakan hasil pengembangan sendiri oleh tim IT rumah sakit bersama instalasi rekam medis, profesional pemberi asuhan dan manajemen. Aplikasi yang dibangun berbasis website dengan alamat https://mas-sirs.sukoharjokab.go.id dan saat ini telah terintegrasi dengan platform Satu Sehat Kemenkes.
Dengan upaya implementasi RME di RSUD Ir. Soekarno diharapkan kualitas pelayanan dapat semakin meningkat karena kelengkapan dokumen rekam medis menjadi lebih baik, tulisan dokter lebih mudah terbaca serta data pasien tersimpan dengan lebih sistematis dalam bentuk digital.
