Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pelayanan Medikolegal

Pelayanan Medikolegal

PELAYANAN MEDIKOLEGAL

Pelayanan Medikolegal di Rumah Sakit adalah pelayanan medis terkait penegakan hukum pidana atau perdata. Seorang dokter memiliki wewenang dalam melakukan autopsi, mengumpulkan bukti medis, hingga mengevaluasi informasi dari investigasi. Secara umum Ruang lingkup pelayanan yaitu pemeriksaan terhadap pasien atau tubuh/benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik memerlukan alat bukti, salah satunya adalah melalui hasil pemeriksaan kedokteran berupa  Visum et Repertum (VeR). VeR dibuat oleh Dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. 

Pasien/korban atau keluarga/rekan korban wajib melapor terlebih dahulu ke Kepolisian terdekat agar Penyidik Kepolisian membuat surat permohonan VeR kepada rumah sakit. Apabila pasien hidup, pasien bisa diperiksa terlebih dahulu di Rumah Sakit, baru kemudian pasien atau keluarga/rekan pasien melapor ke Kepolisian. Dalam hal pasien yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang diduga kematiannya tidak wajar, sebelum jenazah diperiksa dokter di Rumah Sakit, tetap dipersyaratkan adanya surat permohonan VeR kepolisian terlebih dahulu.

Pelayanan Medikolegal di RSUD Ir. Soekarno : 

  1. Pelayanan Kasus pasien hidup meliputi : Korban kekerasan fisik, Korban kekerasan psikis/psikologis, Korban kekerasan seksual, Korban penelantaran, dan Korban kasus lainnya/ Pemeriksaan Visum Et Repertum Hidup

  2. Kasus Jenazah meliputi : Kasus kematian yang diduga tidak wajar/ Pemeriksaan Visum Et Repertum Jenazah Luar Saja/Rekonstruksi Jenazah

  3. Kasus Gangguan Jiwa/ Pemeriksaan Visum Et Repertum Psikiatri