Kejadian Tidak Diinginkan
KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN (KTD)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan lima isu penting terkait keselamatan di rumah sakit, yaitu patient safety, keselamatan pekerja, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap patient safety dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan bisnis rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup Rumah sakit.
Manajemen patient safety memegang peranan sangat penting dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Patient safety merupakan upaya-upaya pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien.
Kejadian tidak diharapkan (KTD) / adverse event yaitu insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis.
Secara garis besar KTD di rumah sakit terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
-
Insiden Keselamatan dan Keamanan (IKK)
IKK adalah insiden/ kejadian tak terduga yang dapat mengakibatkan cidera atau penyakit serius dan dapat menyebabkan kerusakan properti yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan di tempat kerja.
Kriteria Umum yang termasuk di IKK :
-
Insiden tidak hanya terjadi pada pasien saja, tetapi pada SDM RS, Pendamping Pasien, ataupun Pengunjung.
-
Korbannya tidak hanya pasien saja tetapi terjadi pada SDM RS, Pendamping Pasien, ataupun Pengunjung.
-
Ada SOP yang dilanggar (tindakan yang tidak aman/ unsafe action).
-
Cedera bukan karena faktor/ kondisi pasien (tetapi dari provider).
Jenis-jenis IKK di antaranya :
-
ALAM
-
Tersambar petir
-
Gangguan binatang liar (ular, lebah dsb).
-
TEKNOLOGI
-
Komputer tiba-tiba mati (Data komputer hilang)
-
Arus pendek listrik
-
Listrik padam ≥ 15 detik.
-
AC terbakar
-
Server internet down/ mati
-
Gas medis bocor
-
Panel listrik terbakar
-
Alat medis terbakar/ meledak
-
Terjebak lift
-
FISIK
-
Terjepit alat/ mesin/ pintu
-
Tersayat/ terpotong/ tertusuk benda tajam
-
Tertusuk jarum
-
Tersengat listrik, listrik statis, hubungan arus pendek kebakaran akibat listrik
-
Terbakar/ kebakaran
-
Tertimpa barang/ benda dari atas
-
Terpeleset atau terjatuh
-
Terperosot atau tersandung lantai berlubang
-
Kebisingan tinggi
-
Terpapar debu padat/ asap
-
Suhu tinggi ditempat kerja
-
MANUSIA
-
Pencurian
-
Kekerasan
-
Kekerasan fisik
-
Kekerasan verbal
-
Pengancaman
-
Pengrusakan aset
-
KIMIA/ B3
-
Terpapar B3/ zat kimia
-
Zat/ bahan kimia tumpah
-
B3 atau Limbah B3 tanpa label
-
Terpapar bau asing/ polusi udara
-
Sampah medis pada ruangan tidak diambil dalam waktu 2 x 24 jam
Adapun mekanisme pelaporan IKK adalah sebagai berikut :
-
Karyawan/Kepala Unit/Kepala Ruang/Kepala Instalasi terkait dapat melapor kejadian IKK kepada petugas K3 melalui formulir insiden keselamatan dan keamanan (IKK).
-
Kejadian Insiden Keselamatan dan Keamanan paling lambat dilaporkan 24 jam setelah kejadian
-
Komite K3RS melakukan investigasi IKK yang dilaporkan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Instalasi/ unit serta Manajemen terkait.
-
Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
Keselamatan pasien di rumah sakit adalah sistem pelayanan yang memberikan asuhan pasien menjadi lebih aman dalam mengukur risiko, identifikasi dan pengelolahan risiko terhadap analisa insiden, kemampuan untuk belajar dan menidaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mengurangi risiko. IKP adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada Pasien.
Tujuh Langkah Keselamatan Pasien dalam penyelenggaraan keselamatan pasien:
-
Membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien;
-
Memimpin dan mendukung staf;
-
Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
-
Mengembangkan sistem pelaporan;
-
Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
-
Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan Pasien; dan
-
Mencegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan Pasien
Jenis Insiden Keselamatan Pasien (IKP) :
-
KPC (Kejadian Potensial Cedera)
Suatu kondisi atau situasi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
Contoh : penempatan defibrillator standby di IGD ternyata rusak dan tidak dapat digunakan.
-
KNC (Kejadian Nyaris Cedera)
