Alur Pelayanan Pasien KDRT
PELAYANAN KESEHATAN PADA KORBAN
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (KtP/A)
Kejadian kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini bukan hanya disebabkan kasusnya yang bertambah, namun juga karena masyarakat semakin peduli dengan KtP/A dan pelayanan KtP/A yang semakin mudah di akses oleh masyarakat.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sektor kesehatan berperan penting dalam upaya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), utamanya dalam mengenali atau mengidentifikasi kasus-kasus KtP/A, memberikan pelayanan yang komprehensif terhadap korban KtP/A, termasuk melakukan rujukan secara medis, sosial, dan hukum.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengembangkan layanan terhadap korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) secara terpadu yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait. Layanan kesehatan terhadap korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) telah disiapkan di semua fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pembiayaannya melalui Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten.
RSUD Ir. Soekarno sebagai rumah sakit Pemerintah Daerah, merupakan rumah sakit rujukan bila terdapat korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) yang memerlukan pelayanan kesehatan.
ALUR PELAYANAN
Pelayanan KtPA Kasus Kebidanan Kandungan :
-
Kasus dugaan pelecehan seksual dan harus dilakukan pemeriksaan dalam (VT) maka pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan.
-
Jika pasien datang di IGD, maka dokter IGD wajib mengkonsulkan secara CITO kepada Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan konsulen jaga.
-
Pemeriksaan segera dilaksanakan di IGD oleh Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan agar bukti tidak hilang.
Pelayanan Medikolegal Bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Ktp/A):
-
RSUD memberikan V et R berdasarkan permintaan dari Penyidik Polisi.
-
Jika korban tidak bersedia melaporkan ke Polisi, maka apabila korban meminta data hasil pemeriksaan, RSUD memberikan data Resume Medis.
